Kamis, 07 Desember 2017

PILKAOS MTs NEGERI NGABLAK

Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tata Cara Pemilihan Pengurus Harian
OSIS MTs Negeri Ngablak


I.                   Tata Cara Pemilihan Perwakilan Kelas dan Pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
a)         Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
b)         Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
c)         Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
d)         Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK dan 3 Calon Bendahara MPK.
e)         Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
f)          Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
II.                Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara :
a)       Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
b)       Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
c)       Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
d)       Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan peserta Pemungutan Suara.
III.             Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat :
a)       Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
b)       Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
c)       Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
d)       Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
e)       Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
IV.             Pemilihan Perwakilan Kelas
a)       Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
b)       Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
c)       Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
d)       Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.
V.                Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
a)       Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
b)       Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
c)       Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
d)       Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
VI.             Pengesahan, Pelantikan, dan Pelepasan
a)       Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
b)       Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
VII.          Urutan Pemasangan Selempang Pelantikan Pengurus OSIS :
a)       Pemasangan Selempang kepada Ketua OSIS
b)       Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua OSIS I dan II
c)       Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara OSIS.
d)       Pemasangan Selempang Kepada Ketua MPK
e)       Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua MPK
f)        Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara MPK
VIII.       Urutan Pelepasan Selempang Amanah Pengurus OSIS :
a)       Pelepasan Selempang Ketua OSIS
b)       Pelepasan Selempang Wakil Ketua OSIS I dan II
c)       Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara OSIS
d)       Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara MPK
e)       Pelepasan Selempang Wakil Ketua MPK
f)        Pelepasan Selempang Ketua MPK
IX.             Anggaran Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
a)       Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
b)       Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
c)       Bab III Keanggotaan dan Keuangan
d)       Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
e)       Bab V Perangkat OSIS
f)        Bab VI Masa Jabatan
g)       Bab VII Penutup

X.                  BALON PENGURUS HARIAN OSIS MTs NEGERI NGABLAK

                        








                            















Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
1. Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
1. Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tahapan pemilu OSIS · Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim atau siswa kampung · Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan. · Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII, sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII baik mukim atau kampung. · Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai berikut : 1. Tahap pertama (Seleksi) ·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan. ·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya. ·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang terpilih. ·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS. 2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat) ·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS. ·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan solusi seputar masalah-masalah di sekolah. ·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon. ·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia. ·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat nama partai masing-masing. ·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum. 3. Tahap Ketiga ·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian khusus. ·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai persetujuan. ·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut : 1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon ketua masing-masing partai). 5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari kelas VII. · Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia. 2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 : 1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal kebaikan) 2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua kelas / ketua kamar ) 3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren ( tidak kena point berat ) 4. Siswa aktif dalam kelas 5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat 7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan bertanggung jawab 8. Cerdas, kreatif dan inofatif 9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah 10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya pemaksaan 11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri) 12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus Sholihin 13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian. 14. Bekerja keras 15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas. 16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria – kriteria diatas.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REWARD

Kepala MTs Negeri 5 Magelang (MTs Negeri Ngablak) memberikan Reward atau penghargaan kepada siswa berprestasi dalam hal ini pengharga...