Tahapan pemilu OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tata Cara Pemilihan Pengurus Harian
OSIS MTs Negeri Ngablak
I.
Tata
Cara Pemilihan Perwakilan Kelas dan Pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai
berikut:
a)
Pemilihan
Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
b)
Pemilihan
ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan
Bendahara MPK.
c)
Calon
Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
d)
Sedikitnya
hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK dan 3
Calon Bendahara MPK.
e)
Kandidat
yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai
Sidang Pleno MPK sebelumnya.
f)
Pemilihan
dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
II.
Syarat
Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara :
a) Sedikitnya setiap kelas mengirimkan
1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti
Pemungutan Suara.
b) Kandidat Pengurus Harian MPK wajib
mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
c) Pemungutan Suara dikatakan Syah
apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
d) Penghitungan dilakukan secara
terbuka dan terang-terangan dihadapan peserta Pemungutan Suara.
III.
Syarat
Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat :
a)
Sedikitnya
Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas
seluruhnya.
b)
Pimpinan
Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
c)
Kandidat
Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
d)
Musyawarah
Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang
Kesiswaan.
e)
Musyawarah
dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan
pendapat lagi.
IV.
Pemilihan
Perwakilan Kelas
a)
Pemilihan
perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama
masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua
dan wakil ketua kelas
b)
Anggota
perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih
secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
c)
Anggota
perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
d)
Kepala
Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera
mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan
pengurus kelas.
V.
Pemilihan
atau pembentukan Pengurus OSIS
a) Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS
diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan
kelas.
b) Penyelenggara Pemilihan atau
Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur
panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama,
perwakilan Kelas, siswa.
c) Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih
secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari
dan hasilnya diumumkan secara langsung.
d) Ketua dan wakil ketua terpilih
segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah
pemilihan.
VI.
Pengesahan,
Pelantikan, dan Pelepasan
a)
Berdasarkan
hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS
mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah
pengurus OSIS yang baru terbentuk.
b)
Pelantikan
pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan
upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
VII.
Urutan
Pemasangan Selempang Pelantikan Pengurus OSIS :
a) Pemasangan Selempang kepada Ketua
OSIS
b) Pemasangan Selempang Kepada Wakil
Ketua OSIS I dan II
c) Pemasangan Selempang Kepada
Sekretaris dan Bendahara OSIS.
d) Pemasangan Selempang Kepada Ketua
MPK
e) Pemasangan Selempang Kepada Wakil
Ketua MPK
f)
Pemasangan
Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara MPK
VIII. Urutan Pelepasan Selempang Amanah
Pengurus OSIS :
a) Pelepasan Selempang Ketua OSIS
b) Pelepasan Selempang Wakil Ketua OSIS
I dan II
c) Pelepasan Selempang Sekretaris dan
Bendahara OSIS
d) Pelepasan Selempang Sekretaris dan
Bendahara MPK
e) Pelepasan Selempang Wakil Ketua MPK
f)
Pelepasan
Selempang Ketua MPK
IX.
Anggaran
Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
a) Bab I Nama, Waktu, dan Tempat
Kedudukan
b) Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
c) Bab III Keanggotaan dan Keuangan
d) Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
e) Bab V Perangkat OSIS
f)
Bab
VI Masa Jabatan
g) Bab VII Penutup
X.
BALON PENGURUS HARIAN OSIS MTs NEGERI NGABLAK
Tahapan pemilu OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tahapan pemilu OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
1. Tahapan pemilu
OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
1. Tahapan pemilu
OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tahapan pemilu OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tahapan pemilu OSIS
· Peserta pemilu adalah semua siswa kelas VII dan VIII baik mukim
atau siswa kampung
· Pemilihan ketua dan Anggota OSIS dilaksanakan dengan dua sistem
yaitu sistem pemilihan umum (demokrasi) dan sisitem penilaian tertentu
oleh Wali kelas, Guru-guru dan Bapak Waka kesiswaan.
· Calon ketua OSIS adalah perwakilan dari masing- masing kelas VIII,
sedangkan anggota adalah 90 % dari kelas VIII dan 10 % dari kelas VII
baik mukim atau kampung.
· Pemilihan ketua OSIS akan dilaksanakan dalam tiga tahap sebagai
berikut :
1. Tahap pertama (Seleksi)
·Setiap kelas VIII menunjuk maksimal 3 orang untuk didelegasikan menjadi
ketua OSIS dan mengisi formulir yang telah disediakan.
·Setiap wali kelas VIII diminta memberikan 1 calon dari anak didiknya.
·Panitia menyeleksi nama-nama yang telah disetorkan sesuai dengan
kriteria- calon ketua dan Anggota OSIS dan menyeleksinya menjadi 6 orang
terpilih.
·Panitia meminta persetujuan 6 calon tersebut kepada pembina OSIS.
2. Tahap Kedua (Jejak Pendapat)
·Panitia mengumpulkan 6 calon ketua OSIS.
·6 calon tersebut kemudian dipanelkan untuk berdebat mengutarakan
solusi seputar masalah-masalah di sekolah.
·Panitia yang ditunjuk dan pembina menilai masing –masing calon.
·6 calon tersebut dijadikan menjadi tiga pasang calon ketua OSIS sesuai
dengan pilihan masing-masing atau pilihan dari pembina dan panitia.
·3 calon ketua diminta membuat visi-dan misi masing-masing dan membuat
nama partai masing-masing.
·3 pasang calon mengambil no urut pemilihan umum.
3. Tahap Ketiga
·Tahap ini dibagi menjadi dua yaitu pemilihan langsung oleh peserta
pemilu dan pemilihan atas penilaian tertentu oleh dewan guru yang
ditunjuk dengan prosentase 50 % dari pemilian umum dan 50 % penilaian
khusus.
·Hasil dari kedua tahapan tersebut akan akumulasikan dan diserahkan
kepada dewan pembina dan bapak kepala sekolah untuk dimintai
persetujuan.
·Pembagian kursi anggota OSIS adalah sebagai berikut :
1. Partai yang terpilih pertama berhak atas 20 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
2. Partai yang terpilih kedua berhak atas 10 kursi (termasuk 2 calon
ketua masing-masing partai).
3. Partai yang terpilih ketiga berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
4. Partai yang terpilih Keempat berhak atas 10 kursi (termasuk 2
calon ketua masing-masing partai).
5. Partai terpilih pertama memilih maksimal 3 anggota OSIS dari
kelas VII.
· Hal-hal yang belum diatur dalam tahapan pemilu diatas akan diatur
di kemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan panitia.
2. Kriteria calon ketua OSIS MTs 2014-2015 :
1. Berprestasi dalam kelas maupun diluar kelas ( dalam hal
kebaikan)
2. Berpengalaman menjadi pemimpin (minimal pernah menjadi ketua
kelas / ketua kamar )
3. Tidak pernah melanggar peraturan berat madrasah dan pesantren (
tidak kena point berat )
4. Siswa aktif dalam kelas
5. Berkepribadian baik, santun dan mudah bergaul
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan tidak egois dan merakyat
7. Bersifat adil, jujur, amanah, giat, pekerja keras, berani dan
bertanggung jawab
8. Cerdas, kreatif dan inofatif
9. Beriman, taat beribadah dan ber akhlakul karimah
10. Hasil rekomendasi teman2 kelas dan wali kelas tanpa adanya
pemaksaan
11. Tidak karena terpaksa (kemauan dari hati sendiri)
12. Mempunyai rasa perhatian yang lebih tentang kemajuan MTs Mambaus
Sholihin
13. Mencintai kebersihan, keindahan dan kerapian.
14. Bekerja keras
15. Mempunyai sifat ikhlas yang tinggi dalam melakukan Tugas.
16. Calon ketua minimal mempunyai setengah lebih satu dari criteria –
kriteria diatas.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar